page

Showing posts with label tugas. Show all posts
Showing posts with label tugas. Show all posts

Tuesday, March 13, 2012

tugas permenkes.


TUGAS
UNDANG – UNDANG FARMASI
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL XVII/2005
IKATAN SARJANA FARMASI INDONESIA
“Nomor : 005/KONGRES XVII/ISFI/2005”




DOSEN : AGUSTRI BUSTARI
NAMA KELOMPOK :
1. ANI MARYATI                        (08 10 096 140 063)
2. CHRISTIN LOLA TIMORA     (08 10 096 140 069)
3. NOPITA                                  (08 10 096 140 100)
4. NUR KRISTANTO                   (08 10 096 140 101)
4. RISTIN PRASTIWI                 (08 10 096 140 109)
5. RIZA MUTIA FITRI               (08 10 096 140 111)

SEMESTER VII
PROGRAM STUDI FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HARAPAN IBU
JAMBI
TAHUN 2012




KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Sumpah/Janji
Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker.
Pasal 2
Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di Bidang Kesehatan pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada khususnya.

BAB II
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PENDERITA
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asazi penderita dan melindungi makhluk hidup insani.

BAB III
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 10
Setiap Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.
Pasal 12
Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
BAB IV
KEWAJIBAN APOTEKER/FARMASIS TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAINNYA
Pasal 13
Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati Sejawat Petugas Kesehatan.
Pasal 14
Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun idtak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka Apoteker tersebut wajib mengakui danmenerima sanksi dari pemerintah, Ikatan/Organisasi Profesi Farmasi yang menanganinya yaitu ISFI dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal:18 Juni 2005

Tuesday, January 10, 2012

perbedaan koloid, suspensi dan larutan

PENGERTIAN KOLOID
Koloid adalah suatu bentuk campuran yang keadaannya antara larutan dan suspensi. Larutan memiliki sifat homogen dan stabil. Suspensi memiliki sifat heterogen dan labil. Sedangkan koloid memiliki sifat heterogen dan stabil. Koloid merupakan sistem heterogen, dimana suatu zat "didispersikan" ke dalam suatu media yang homogen. Ukuran zat yang didispersikan berkisar dari satu nanometer (nm) hingga satu mikrometer (µm).
perhatikan perbedaan tiga contoh campuran di bawah ini :
1. Campuran antara air dengan sirup.
2. Campyuran antara air dengan susu.
3. Campuran antara air dengan pasir.

Jika kita campurkan air dengan sirup maka sirup akan terdispersi (bercampur) dengan air secara homogen (bening) Jika didiamkan, campuran itu tidak memisah dan juga tidak dapat dipisahkan dengan penyaringan biasa maupun penyaringan yang lembut (penyaringan mikro). Secara makroskopis maupun mikroskopis mcampuran ini tampak homogen, tidak dapat dibedakan mana yang air dan mana yang sirup. Campuran seperti inilah yang disebut larutan.
Jika kita campurkan susu (misalnya, susu instan) dengan air, ternyata susu "larut" tetapi "larutan" itu tidak bening melainkan keruh. Jika didiamkan, campuran itu tidak memisah dan juga tidak dapat dipisahkan dengan penyaringan (hasil penyaringan tetap keruh). Secara makroskopis campuran ini tampak homogen. Akan tetapi, jika diamati dengan mikroskop ultra ternyata masih dapat dibedakan partikel-partikel lemak susu yang tersebar di dalam air. Campuran seperti inilah yang disebut koloid.
Jika kita campurkan air dengan pasir maka pasir akan terdispersi (bercampur) dengan air secara heterogen dan langsung  memisah antara air dengan pasir, yang keadaannya pasir akan mengendap di dasar air dan dapat dipisahkan dengan penyaringan biasa, bahkan dapat dipisahkan dengan cara dituang perlahan-lahan. Secara makroskopis campuran ini sudah tampak hetrogen, dapat dibedakan mana yang air dan mana yang pasir. Campuran seperti inilah yang disebut suspensi.
Jadi, koloid tergolong campuran heterogen (dua fase) dan setabil. Zat yang didipersikan disebut fase terdispersi, sedangkan medium yang digunakan untuk mendispersikan zat disebut medium dispersi. Fase terdispersi bersifat diskontinu (terputus-putus), sedangkan medium dispersi bersifat kontinu. Pada campuran susu dengan air, fase terdispersi adalah lemak, sedangkan medium dispersinya adalah air.





NO
Istilah kelarutan
Jumlah bagian pelarut yang dibutuhkan untuk melarutkan satu bagian zat
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

Sangat Mudah Larut
Mudah Larut
Larut
Agak Sukar Larut
Sukar Larut
Sangat Sukar Larut
Praktis Tidak Larut

< 1
1 – 10
10 – 30
30 – 100
100 – 1000
1000 – 10.000
> 10.000


Perbandingan Larutan, Koloid, dan Suspensi
Tabel perbandingan antara larutan, koloid, dan suspensi 
Larutan
(Dispersi Molekuler)
Koloid
(Dispersi Koloid)
Suspensi
(Dispersi Kasar)
Contoh:
larutan gula dalam air
Contoh:
Campuran susu dengan air
Contoh:
Campuran tepung terigu dengan air
  1. Homogen, tak dapat dibedakan walaupun menggunakan mikroskop ultra
  2. semua partikelnya berdimensi (panjang, lebar atau tebal) kurang dari 1 nm
  3. Satu fase
  4. Stabil
  5. Tidak dapat disaring
  6. Jernih
  7. tidak memisah jika didiamkan

  1. Secara makroskopis bersifat homogen tetapi heterogen jika diamati dengan mikroskop ultra
  2. Partikelnya berdimensi antara 1 nm sampai 100 nm
  3. dua fase
  4. Pada umumnya stabil
  5. tidak dapat disaring kecuali dengan penyaring ultra
  6. tidak jernih
  7. tidak memisah jika didiamkan
  1. heterogen
  2. Salah satu atau semua dimensi partikelnya lebih besar dari 100 nm
  3. dua fase
  4. tidak stabil
  5. dapat disaring
  6. tidak jernih
  7. memisah jika didiamkan